Profil Organisasi

Blanko FIATA

Dokumen Fiata B/L

Prosedur & Ketentuan Permohonan Pengguna Blanko Fiata B/L bagi Anggota GAFEKSI (INFA).

Bagi pemohon calon pengguna Blanko FIATA B/L, disamping harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari FIATA, yang bersangkutan diharuskan pula untuk memenuhi ketentuan & persyaratan dari GAFEKSI (INFA) sebagai berikut.

Ketentuan & Persyaratan

1. Perusahaan pemohon minimal telah 2 (dua) tahun tercatat sebagai anggota GAFEKSI (INFA) dan sebelumnya telah digolongkan/diklasifikasikan oleh DPP GAFEKSI (INFA) sebagai "Forwarder Internasional".
2. Memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) tenaga ahli yang berpendidikan Freight Forwarding, atau yang berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dalam bidang tersebut.
3. Telah melaksanakan pekerjaan jasa Freight Forwarding baik melalui laut, udara maupun darat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
4. Mempunyai Cabang/Perwakilan/Agen maupun Mitra Usaha sekurang-kurangnya di 2 (dua) propinsi yang berlainan dalam. wilayah RI.
5. Memiliki Partner/Mitra Kerja dengan Freight Forwarder sekurang-kurangnya di 2 (dua) negara asing yang berlainan yang diikat dengan suatu perjanjian berjangka (dibuktikan adanya Agreement).

Prosedur & Proses Permohonan

1. Mengajukan permohonan secara resmi melalui Sekretariat Jenderal DPP GAFEKSI (INFA) untuk mendapatkan copy berkas persyaratan penggunaan blanko FIATA B/L guna dipelajari secara seksama, dengan mengganti ongkos biaya foto copynya.
2. Setelah mempelajari secara seksama berkas persyaratan penggunaan blanko FIATA B/L tersebut, pemohon/calon pengguna blanko FIATA B/L kembali harus mengajukan permohonan resmi yang ditujukan kepada Tim Pengguna blanko FIATA B/L DPP GAFEKSI (INFA) untuk dipertimbangkan dapat disetujui menggunakan blanko FIATA B/L dengan melampirkan berkas-berkas pendukung data-data dari perusahaan yang bersangkutan, berupa foto copy dari:

a. Akte Pendirian Perseroan Terbatas yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman dan didirikan dengan maksud dan tujuan khusus untuk Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding/JFIT).
b. Surat Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT).
c. Ijazah/sertifikat sekurang-karangnya 2 (dua) tenaga ahli yang berpendidikan Freight Forwarding, atau yang berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dalam bidang tersebut.
d. Agreement dengan partner/mitra-kerja Freight Forwarder dari negara asing, sekurang-kurangoya 2 (dua) negara asing yang berlainan.
e. Tanda (Piagam) keanggotaan GAFEKSI ("INFA) klasifikasi "Internasional".

3. Setelah perusahaan pemohon calon pengguna blanko FIATA B/L mendapatkan persetujuan, yang bersangkutan selanjutnya diwajibkan untuk memperhatikan hal hal sebagai berikut:

a. Menutup asuransi ke PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) Cabang Menteng - Jakarta, dengan membayar premi dengan Minimum Deposit (Mindep) sebesar S$ 500, - untuk selama 1 (satu) tahun kerja. Penutupan asuransi ke PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) Cabang Menteng - Jakarta berdasarkan Polis Kontrak (Open, Cover Policy) No. 202.722.010.00.9001 sebagai asuransi tanggungjawab hukum freight forwader atas nama GAFEKSI (INFA).
b. Secara periodik setiap bulan diwajibkan untuk membuat laporan atas jumlah blanko FIATA B/L yang telah dipakai/dikeluarkan dengan melampirkan copy dari masing masing FIATA B/L yang telah dipergunakan, masing-masing ditujukan kepada:

  • PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) Cabang Menteng - Jakarta, serta
  • DPP GAFEKSI (INFA): U.p. Sekretariat Jenderal

    Adapun bentuk/formulir laporan berdasarkan ketentuan dari PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO).

    c. Sebagai awal permintaan, pengguna baru hanya dapat diberikan sebanyak 10 (sepuluh) set blanko FIATA B/L dan pengajuan permintaan melalui Sekretariat Jenderal berdasarkan format yang telah ditentukan oleh GAFEKSI (INFA) dengan melampirkan:

  • Copy bukti pembayaran Minimum Deposit (Mindep) dari PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) Cabang Menteng - Jakarta
  • Contoh/speciment tandatangan dari para penandatangan/penanggung-jawab FIATA B/L.

    d. Pemakai/pengguna blanko, FIATA B/L agar memperhatikan dan tunduk kepada perundang-undangan serta peraturan-peraturan nasional maupun peraturan dan konvensi internasional yang berlaku.

    e. Calon pengguna yang baru akan menggunakan blanko FIATA B/L agar mengajukan surat permohonannya 1 (satu) bulan dimuka dengan melampirkan persyaratan-persyaratan diatas dan membuat surat pernyataan diatas kertas bermeterai yang antara lain berisi:

  • bahwa pemakaian blanko FIATA B/L, sesuai dan mengikuti ketentuan yang telah digariskan oleh FIATA maupun GAFEKSI (INFA).
  • Secara sadar dan sengaja hanya akan mempergunakan blanko, FIATA B/L untuk keperluan kegiatan (business) perusahaannya sendiri.
  • berjanji tidak akan menyerahkan blanko kosong (blank form) kepada pihak ketiga.
  • memberitahukan dan melaporkan ke GAFEKSI (INFA) nomor-nomor blanko FIATA B/L yang tidak terpakai dengan dalih/alasan apapun (misainya cancelled atau void).
  • memaklumi dan menyetujui bahwa jika menyalahgunakan dan/atau melanggar ketentuan pemakaian blanko FIATA B/L, DPP GAFEKSI (INFA.) berhak dan akan mencabut hak penggunaannya dan blanko-blanko FIATA B/L yang masih tersisa akan ditarik kembali.

    f. Demi untuk kelancaran serta terpenuhinya tertib administrasi bagi permintaan stock blanko FIATA B/L, disarankan kepada pengguna blanko FIATA B/L untuk hanya menugaskan secara tetap 1 (satu) orang Karyawannya.

    Untuk melengkapi data, terlampir disertakan pula:

    1. Polis Kontrak (Open Cover Policy) No. 202.722.010.00.9001.
    2. Contoh formulir permintaan stock blanko FIATA B/L.
    3. Standard Trading Condition (STC) GAFEKSI (INFA).