Profil Organisasi

Dokumen Angkutan

Dokumen Angkutan Barang GAFEKSI (INFA)

Dewan Pengurus Pusat GAFEKSI (INFA) pada tanggal 25 Pebruari 1997 yang lalu telah menerbitkan SKEP No.001/SKEP/DPP-GAFIN/II/1997 berisi tentang Pengesahan atas penggunaan "Dokumen Angkutan Barang GAFEKSI (INFA)" atau"INFA Forwarders Certificate of Transport" sebagai dokumen resmi bagi perusahaan anggota GAFEKSI di seluruh Indonesia.

Keputusan ini diambil oleh Dewan Pengurus Pusat GAFEKSI (INFA) atas pertimbangan dengan semakin meningkatnya jasa angkutan untuk distribusi barang domestik maupun internasional, maupun peranan jasa angkutan sebagai pendorong pertumbuhan dan pemerataan pembangunan nasional, serta mengupayakan adanya jasa angkutan yang dapat lebih menunjang sektor perdagangan dan industri.

Dengan menunjuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Bab V Pasal 86 - 90, Skep Menhub No. KM.10/1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi, Skep Menhub No. KP-4/AU.001/Phb-89 tentang GAFEKSI (INFA), keputusan Direksi Bank Indonesia No. 29/150/150/KEP/DIR/1996 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), serta memperhatikan hasil keputusan Rapat Gabungan DPP GAFEKSI (INFA) tanggal 22 Januari 1997, maka diputuskanlah "Dokumen Angkutan Barang GAFEKSI (INFA)" mulai diberlakukan per - Maret 1997.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan anggota untuk mendapatkan blanko dokumen ini adalah: telah dinyatakan sebagai "Forwarder Domestik", membayar fee, membuat laporan penggunaannya ke PT Asuransi Jasindo dan DPP GAFEKSI (INFA), serta tunduk kepada perundang-undangan yang berlaku.

Dokumen Angkutan Barang yang disingkat DAB/FCT ini merupakan bukti adanya perjanjian angkutan yang dapat diperjual-belikan (negotiable) karena penyerahan barang hanya dapat dilakukan dengan cara menyerahkan DAB/FCT asli yang disyahkan.

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemakaian dokumen ini antara lain: siapa yang berhak menerima barang dalam kuantitas dan kualitas yang tertera dalam DAB/FCT, persyaratan dokumen angkutan sudah sesuai dengan STC GAFEKSI (INFA) tahun 1986, penutupan asuransi kerugian atas barang telah disetujui, serta pengiriman barang yang pembiayaannya menggunakan SKBDN (L/C Lokal) harus sudah memenuhi semua persyaratan.

Permintaan blanko dokumen angkutan ini dapat diajukan kepada Sekretariat DPW setempat atau Sekretariat Jenderal DPP GAFEKSI (INFA). Setiap penggunaan blanko dokumen ini, perusahaan anggota dipungut biaya Rp. 6.000,-/Set, dimana peruntukan pembagiannya diatur sbb.:

  • Kadin Indonesia sebesar Rp. 1.500,-
  • Sekretariat Jenderal DPP GAFEKSI (INFA) sebesar Rp. 3.000,-
  • DPW GAFEKSI (INFA) setempat sebesar Rp. 1.500,-

    Perusahaan anggota yang menggunakan dokumen ini diberi kebebasan untuk tidak atau membebankan biaya dokumen tersebut kepada pelanggannya, maksimal sebesar Rp. 10.000,-/Set.

    Petunjuk penggunaan DAB/FCT GAFEKSI (INFA) dapat diperoleh melalui Sekretariat Jenderal DPP GAFEKSI (INFA).