Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 123 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA Menimbang a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bidang Perhubungan Laut. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentan P Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; 5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseraon Terbatas. 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentan Pelayaran, 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. 8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 10. Peraturan Pemrintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan; 11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 1988 tentan Jasa Pengurusan Transportasi; 12. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 13. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah; 14. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah; 15. Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; MEMUTUSKAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 4. Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 6. Badan Hukum Indonesia (BHI) adalah Badan Usaha yang dimiliki oleh Negara/Daerah atau swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). 7. Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) dalam Peraturan Gubernur ini adalah Usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transpotasi darat, laut atau udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan, penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya bekenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya. BAB II PENGUSAHAAN JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI Bagian Pertama Persyaratan Usaha Pasal 2 (1) Untuk dapat melakukan kegiatan usaha Jasa Pengurusan Transportasi harus memiliki Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang dikeluarkan Dinas Perhubungan. (2) Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi diberikan kepada perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk kegiatan usaha Jasa Pengurusan Transportsai. (3) Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan memenuhi ketentuan-ketentuan yang dicantumkan di dalam Surat Iziin Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki akta pendirian yang disahkan oleh instansi yang berwenang; b. memiliki modal disetor sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); c. saham-saham perusahaan seluruhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia, apabila terdapat modal asing harus mendapatkan izin prinsip dari instansi yang berwenang (BKPM); d. memiliki surat keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku; e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); f. memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga ahli di bidang kepabeanan bagi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Internasional; dan 9. rekomendasi dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang diakui pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Pasal 3 (1) Perushaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) dan Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) yang telah memiliki izin usaha, tanpa harus mendirian Perseroan Terbatas yang khusus didirikan untuk kegiatan Jasa Pengurusan Transportasi sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2 dapat meminta Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi. (2) Permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) dan/atau Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) kepada Dinas Perhubungan. (3) Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) dan/atau Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 auat (4). Pasal 4 (1) Persuahaan Jasa Pengurusan Transportasi Nasional atau Badan Hukum Indonesia atau Warga Negara Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Asing, Badan Hukum Asing atau Warga Negara Asing, dalam bentuk usaha patungan (joint venture) denga nmembentuk perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Nasional. (2) usaha Jasa Pengurusan Transportasi yan dilakukan oleh usaha patunan (joint venture) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT). (3) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). Bagian Kedua Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin usaha Pasal 5 (1) Permohonan Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan kepada Kepala Dinas, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini. (2) Izin usaha diberikan oleh Kepala Dinas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. (3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (4) Dalam hal permohonan izin usaha ditolak oleh Pejabat Pemberi Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib memberikan jawaban tertulis mengenai alasan penolakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur. (5) Permohonan yang ditolak sebagiaman dimaksud pada ayat (4), dapat diajukan kembali setelah pemohon melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (4). Bagian Ketiga Pengelolaan Usaha Pasal 6 (1) Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Asing yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta wajib menunjuk Perusahaan jasa Pengurusan Transportasi Nasional sebagai mitra dan/atau agen. (2) Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Asing tidak dapat mengalihkan keagenan ke perusahaan lain tanpa ada persetujuan dari Dinas Perhubungan dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang diakui pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN). (3) Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang membuka cabang di wilayah Provinsi DKI Jakarta harus mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan dan wajib melapor ke Dinas Perhubungan dan Asosias Perusahaan dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN). (4) Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang izinnya dikeluarkan Dinas Perhubungan yang akan membuka cabang di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta harus meminta rekomendasi dari Kepala Dinas. BAB III TARIF PELAYANAN JASA Pasal 7 Besaran tarif pelayanan Jasa Pengurusan Transportasi berdasarkan kesepakatan antara pengguna dan pemakai jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV KEWAJIBAN Pasal 8 Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, harus memenuhi kewajiban sebagai berikut: a. menjadi anggota Asosias Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang diakui Pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN); b. memenuhi semua kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha; c. melakukan kegiatan usahanya, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan; d. melakukan daftar ulang setiap 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal izin dikeluarkan; e. menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional perusahaan kepada Pejabat Pemberi Izin, sebagainama tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Gubernur ini; f. menyampaikan laporan tahunan kegiatan operasional perusahaan kepada Pejabat Pemberi izin, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Gubernur ini; g. melaporkan kepada Pejabat Pemberi Izin, setiap kali terjadi perubahan anggaran dasar perusahaan, nama/alamat perusahaan, NPWP, nama dan alamat Direktur Utama/Penanggungjawab Perusahaan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan tersebut. h. ikut menciptakan hubungan kerja operasional dengan pihak manapun yang berkaitan dengan kegiatan Jasa Pengurusan Transportasi; i. mematuhi dan melaksanakan kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan kegiatan perusahaannya dan terhadap semua tenaga kerja yang dipekerjakan; j. mendidik dan melatih keterampilan pegawi agar tercapai efektivitas dan efisiensi kerja; dan k. melaporkan kegiatan operasional sesuai materi yang diminta oleh dan kepada instansi yang berwenang untuk kepentingan pengumpulan data dan statistik. Pasal 9 Izin Usaha Jasa Pengurusn Transportasi berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya dan akan dilakukan evaluasi setiap 2 (dua) tahun. Pasal 10 (1) Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi wajib melaporkan kegiatannya kepada Dinas Perhubungan secara periodik, selanjutnya Dinas Perhubungan melakukan evaluasi keseimbangan antara volume/arus barang dan jumlah perusahaan serta mengumumkan hasilnya secara berkala. (2) Dalam hal telah terjadi ketidakseimbangan antara volume/arus barang dan jumlah perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, Dinas Perhubungan Tidak akan menerbitakan izin baru atau menghentikan sementara penerbitan Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi. BAB V TANGGUNG JAWAB Pasal 11 (1) Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi bertanggung jawab pada semua hal yang telah diperjanjikannya dengan berbagai pihak dan wajib menyelesaikan segala tuntutan yang sah. (2) Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi bertanggung jawb atas segala akibat yang ditimbulkan dari pengiriman barang yang menggunakan dokumen-dokumen yang telah diterbitkannya. (3) Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi bertanggung jawab atas penyerahan barang-barang yang diurusnya sesuai syarat- syarat umum yang berlaku bagi perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi dan harus menutup asuransi usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang memadai. Pasal 12 Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi wajib mengetahui dan bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas pemilik barang. Pasal 13 Untuk mengurangi risiko tanggung jawab serta menjamin pihak-pihak yang dirugikan, Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi dapat mengasuransikan tanggung jawabnya. BAB VI SANKSI Pasal 14 (1) Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dicabut apabila tidak memenuhi kewajiban sebagimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Pencabutan Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Dinas Pasal 15 (1) Pencabutan Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Gubernur ini. (2) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pemberlakuan izin usaha untuk jangka waktu 1 (satu) bulan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Gubernur ini. (3) Jika pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), habis jangka waktunya dantidak ada upaya perbaikan, maka izin usaha dicabut oleh Kepala Dinas sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Gubernur ini. Pasal 16 Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin usaha dlam hal perusahaan yang bersangkutan: a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan Negara, berdasarkan keputusan dari instansi bewenang; b. membubarkan diri atau pailit, berdasarkan keputusan dari instansi berwenang; c. memeperoleh izin usaha secara tidak sah, d. tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata, selama 6 (enam) bulan berturut-turut; dan e. melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari usaha pokoknya. BAB VII SISTEM INFORMASI JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI Pasal 17 (1) Dalam rangka penentuan arah kebijaksanaan daerah dan pengembangan usaha Jasa Pengurusan Transportasi, diselenggarakan Sistem Informasi Usaha Jasa Pengurusan Transportasi. (2) Untuk terlaksananya Sistem Informasi kegiatan Jasa Pengurusan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi wajib menyampaikan laporan data secara periodik kepada Kepala Dinas dan instansi terkait lainnya. BAB VIII PENGAWASAN Pasal 18 Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan Pasal IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 Bagi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang telah menjalankan kegiatan usaha, wajib menyesuaikan perizinannya seusai dengan Peraturan Gubernur ini dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Gubernur ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengudangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2010 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA FAUZI BOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2010 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA MUHAYAT NIP 0500123362 BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 128