Perusahaan Jasa Ekspedisi Angkutan Barang diklasifikasikan dalam 2 (dua) golongan ekspedisi angkutan barang yaitu: (a) Ekspedisi Angkutan Barang Nasional; dan (b) Ekspedisi Angkutan Barang Internasional.
a. Ekspedisi Angkutan Barang Nasional
Perusahaan Jasa Ekspedisi Angkutan Barang Nasional diklasifikasikan dalam 2 (dua)
tipe yaitu: (a) Tipe A yang menyelenggarakan kegiatan jasa ekspedisi angkutan barang antar Propinsi; dan (b) Tipe B yang menyelenggarakan kegiatan dalam 1 (satu) Propinsi.
i. Anggota Dengan Klasifikasi Nasional Tipe A: Syarat bagi anggota untuk digolongkan sebagai Klasifikasi Nasional A yang Professional:
Memiliki Akte Pendirian Perseroan Terbatas yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman dan didirikan dengan maksud dan tujuan khusus untuk Jasa Pengurusan Transportasi / Jasa Ekspedisi Angkutan Barang (Freight Forwarding/Logistics) atau sejenisnya;
Memiliki Surat Ijin Usaha yang dikeluarkan instansi pemerintah;
Menggunakan Standar Trading Conditions (STC) GAFEKSI (INFA) dalam hubungan kerja dengan para nasabahnya;
Menutup asuransi tanggung gugat (Liability Insurance) dalam melaksanakan pekerjaannya;
Mempunyai tenaga ahli di bidang transportasi nusantara, perdagangan, kepabeanan, asuransi, klaim, barang berbahaya dan lain-lain yang memadai yang dibuktikan dengan Ijazah atau Sertifikat dan sejenisnya yang dikeluarkan oleh lembaga yang dapat dipertanggung-jawabkan profesionalismenya;
Mempunyai Cabang, Perwakilan atau Agen maupun mitra usaha sekurang-kurangnya di 2 (dua) Propinsi di Wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen terkait.
ii. Anggota Dengan Klasifikasi Nasional Tipe B: Syarat bagi anggota untuk digolongkan sebagai Klasifikasi Nasional Tipe B yang profesional:
Memiliki Akte Pendirian Perseroan Terbatas yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman dan didirikan dengan maksud dan tujuan khusus untuk Jasa Pengurusan Transportasi / Jasa Ekspedisi Angkutan Barang (Freight Forwarding/Logistic) dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (Customs Brokers), atau sejenisnya;
Memiliki Surat Ijin Usaha yang dikeluarkan instansi pemerintah; dan
Mempunyai tenaga ahli dalam bidang transportasi lokal, perdagangan, di bidang Jasa Kepabeanan, asuransi dan lain-lainnya.
b. Ekspedisi Angkutan Barang Internasional
Syarat bagi anggota untuk digolongkan sebagai Klasifikasi Internasional yang profesional:
Memiliki Akte Pendirian Perseroan Terbatas yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman dan didirikan dengan maksud dan tujuan khusus untuk Usaha Jasa Pengurusan Transportasi / Jasa Usaha Angkutan Barang (Freight Forwarding/Logistics);
Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi / Jasa Usaha Angkutan Barang (Freight Forwarding / Logistics);
Mempunyai tenaga ahli dalam bidang transportasi antar negara, perdagangan internasional, kepabeanan, asuransi, klaim, barang berbahaya dan lain-lain yang dibuktikan dengan ijazah atau Sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang diatur oleh GAFEKSI / INFA seperti FIATA, IATA dan UN-ESCAP;
Menggunakan Standard Trading Conditions (STC) GAFEKSI (INFA) dalam hubungan kerja dengan para nasabahnya;
Menutup asuransi tanggung gugat (Liability Insurance) dalam melaksanakan pekerjaannya; dan
Mempunyai Cabang atau Perwakilan atau Agen maupun mitra usaha sekurang-kurangnya di 2 negara asing dan di 2 Propinsi di Wilayah R.I. dibuktikan dengan dokumen terkait.
Penetapan Klasifikasi Anggota diputuskan pada tingkat Dewan Pengurus Wilayah dengan memberikan tembusan kepada Dewan Pengurus Pusat.