Persyaratan Umum
Anggota GAFEKSI (INFA) adalah perusahaan Nasional yang bergerak di bidang Jasa Ekspedisi Angkutan Barang (Freight Forwarding Services/Logistics) dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (Customs Brokers) maupun perusahaan dengan penyertaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di bidang Jasa Ekspedisi Angkutan Barang Internasional (International Freight Forwarding Services / Logistics).
Anggota GAFEKSI (INFA) terdiri dari anggota biasa dan anggota luar biasa.
a. Anggota Biasa
Yang dapat diterima dan ditetapkan sebagai anggota biasa adalah Perusahaan Nasional yang didirikan secara khusus dan atau perusahaan yang bergerak dalam ruang khusus dan berusaha dalam bidang Jasa Ekspedisi Angkutan Barang (Freight Forwarding Services/Logistics) dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (Customs Brokers) berbadan hukum Indonesia dan yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia serta izin usaha dari pemerintah; dan Persyaratan menjadi Anggota Biasa ditentukan sebagai berikut:
i. Memiliki Akte Pendirian Perusahaan yang didirikan dengan maksud dan tujuan usaha Jasa Angkutan Barang (Freight Forwarding/Logistic) dan kepabeanan (Customs Brokers); ii. Akte Pendirian Perusahaan telah terdaftar pada Panitera Pengadilan Negeri;
Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT),dan atau Surat Ijin Usaha EMKL dan atau Surat Ijin Usaha EMPU dan atau Surat Ijin usaha penunjang lainnya yang terkait yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
iii. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
iv. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (UU No.3/1998);
v. Mempunyai kantor beserta alat pelengkap kerja yang dibutuhkan serta menyelenggarakan administrasi yang baik serta teratur;
vi. Mempunyai sekurang-kurangnya 2 (dua) tenaga ahli yang berpendidikan sesuai dengan bidang usaha yang dimaksud pada ayat 1 (c) diatas dan atau tenaga yang berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dalam bidang usaha tersebut;
vii. Mempunyai surat referensi atau rekomendasi dari 2 (dua) anggota; dan
viii. Melunasi uang pangkal dan uang iuran minimal untuk 3 (tiga) bulan pertama.
Keputusan mengenai diterima atau tidaknya permohonan menjadi anggota ditetapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah yang bersangkutan, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah diterimanya formulir permohonan.
b. Anggota Luar Biasa
Yang dapat diterima dan ditetapkan sebagai anggota luar biasa adalah Perusahaan yang didirikan secara khusus dan atau perusahaan dengan penyertaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak dalam ruang khusus dan berusaha dalam bidang Jasa Ekspedisi Angkutan Barang Internasional (International Freight Forwarding Services/Logistics) berbadan hukum Indonesia dan yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia serta ijin usaha dari pemerintah.
Pemohon harus mengajukan secara tertulis kepada Dewan Pengurus Pusat GAFEKSI (INFA) melalui Dewan Pengurus Wilayah GAFEKSI (INFA) dalam 2 (dua) rangkap. Permohonan Asli beserta lampirannya dikirimkan oleh Dewan Pengurus Wilayah kepada Dewan Pengurus Pusat GAFEKSI (INFA) setelah diteliti dan memperoleh saran dan tanggapan dari Pimpinan Wilayah. Permohonan disertai dengan lampiran sebagai berikut:
i. Surat permohonan diatas meterai dari perusahaan yang bersangkutan dan harus ditanda-tangani langsung oleh Direktur/Penanggungjawab perusahaan; v ii. Copy Akte Pendirian & Akte Perubahan perusahaan yang didirikan dengan maksud dan tujuan usaha Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding/Logistics);
iii. Akte Pendirian Perusahaan telah terdaftar pada Panitera Pengadilan Negeri;
iv. Copy surat ijin persetujuan PMA dari BKPM di bidang Jasa Pengurusan Angkutan Barang (Freight Forwarding/Logistics), baik dalam bentuk joint-venture maupun PMA murni;
v. Surat Rekomendasi dari perusahaan yang sebelumnya sudah membentuk kerjasama berwujud Joint Venture atau bentuk lain jika pernah;
vi. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
vii. Surat Keterangan domisili perusahaan dan Copy Tanda Daftar Perusahaan (U.U. No. 3/1998);
viii. Curriculum Vitae (CV) Direksi dan mempunyai tenaga ahli sebagaimana diatur dalam Pasal 29 diatas; dan
ix. KIM-S dan izin kerja para tenaga asing (bila ada) dan Copy KTP para Direksi perusahaan maupun copy paspor pemilik perusahaan a/n WNA.
Perusahaan Jasa Ekspedisi Angkutan Barang diklasifikasikan dalam 2 (dua) golongan ekspedisi angkutan barang yaitu: (a) Ekspedisi Angkutan Barang Nasional; dan (b) Ekspedisi Angkutan Barang Internasional.
a. Ekspedisi Angkutan Barang Nasional
Perusahaan Jasa Ekspedisi Angkutan Barang Nasional diklasifikasikan dalam 2 (dua) tipe yaitu:
(a) Tipe A yang menyelenggarakan kegiatan jasa ekspedisi angkutan barang antar Propinsi; dan (b) Tipe B yang menyelenggarakan kegiatan dalam 1 (satu) Propinsi.
i. Anggota Dengan Klasifikasi Nasional Tipe A: Syarat bagi anggota untuk digolongkan sebagai Klasifikasi Nasional A yang Professional:
ii. Anggota Dengan Klasifikasi Nasional Tipe B: Syarat bagi anggota untuk digolongkan sebagai Klasifikasi Nasional Tipe B yang profesional:
b. Ekspedisi Angkutan Barang Internasional
Syarat bagi anggota untuk digolongkan sebagai Klasifikasi Internasional yang profesional: